JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Tokyo menginformasikan terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RH ditangkap oleh kepolisian Fukuoka, Jepang beberapa waktu lalu. RH ditangkap usai diduga melakukan penyerangan dan perampokan terhadap seorang wanita jepang.
"KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI a.n. Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka karena menyerang dan merampok seorang wanita," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Rabu (17/7/2024).
Judha mengatakan KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengijinkan.
Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bhw RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo.
"Sesuai norma hukum Internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (ijin)," katanya.