BMKG bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk merencanakan dan melaksanakan modifikasi cuaca secara terkoordinasi.
“Sejalan dengan upaya mitigasi tersebut, modifikasi cuaca di wilayah IKN dan sekitarnya akan diperpanjang hingga 12 September 2024. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak dari potensi hujan ekstrem dan mengurangi risiko bencana yang mungkin timbul,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )