Modus yang dilakukan pelaku begal saat di tempat kejadian perkara korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Setelah dipepet korban akan terjatuh dan para pelaku mengancam korban dengan celurit.
"Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh," jelasnya.
Tersangka WW dan SRA merupakan warga Tambun Bekasi. Tersangka WW berperan eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban. Kemudian tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban ini gunakan dua kendaraan.
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scupy, baju switer helm milik pelaku dan sebuah sajam. Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
(Awaludin)