Balita 14 Bulan Dibunuh Orangtua Angkat, Mayatnya Dimasukkan ke Ember Cat

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 09 September 2024 14:14 WIB
Pasutri pembunuh anak angkat di Bandung (foto: Okezone/Agus)
Share :

Kombes Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya