Kombes Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)