JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak kandung Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Namun Tessa enggan menjelaskan lebih detail terkait sejumlah barang bukti yang disita. Termasuk jumlah dan jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.