JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan nasib jabatannya ke DPRD. Diketahui, DPRD Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD," kata Heru di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Heru pun enggan berbicara lebih jauh perihal dirinya kemungkinan ditunjuk lagi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
"Kita lihat nanti," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Jakarta berencana menggelar Rapimgab untuk menetapkan nama Pj Gubernur Jakarta. Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu 11 September 2024.
Ketua Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon Pj gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu 11 September 2024.
(Arief Setyadi )