Ketua Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon Pj gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu 11 September 2024.
(Arief Setyadi )