DPRD Skors Rapat Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta hingga 13 September, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 13:33 WIB
Rapimgab DPRD Jakarta (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta, Achmad Yani mengatakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta diskors hingga Jumat 13 September 2024 pukul 10.00 WIB. Diketahui dalam Rapimgab, Rabu (11/9/2024) perwakilan fraksi-fraksi belum mengusulkan nama melainkan membahas tenggat waktu.

"Kita diberikan waktu sampai 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini kita skors sampai tanggal 13 September 2024 pukul 10.00 WIB kita mulai lagi," kata Yani usai Rapimgab.

Yani menambahkan, dalam Rapimgab lanjutan akan diminta usulan nama yang memenuhi syarat yang kemudian akan dilakukan perangkingan. Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari yang sama.

"Kami minta kepada mereka usulan nama-nama itu yang memenuhi syarat baru nanti akan kita bahas, kita akan rangking dari usulan partai politik yang ada," ujarnya.

Yani menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri sejak 2 September 2024 hanya saja saat itu ada kegiatan orientasi pimpinan dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

"Terima surat tanggal 2 September 2024. Kemarin DPRD DKI ada masa orientasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Karena ada kegiatan seperti itu kita belum melaksanakan rapat karena mereka mendapat pembekalan terkait kedewanan," ungkapnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya