"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar pemilu lainnya dan menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perdana pelanggaran pidana pemilu dengan perbuatan dengan sengaja merusak surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (1/4/2024).
Terdakwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Safrudin diduga merusak surat suara dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Kemarin sudah digelar sidang in absentia karena terdakwa masuk DPO. Agendanya mendengarkan dakwaan lanjut keterangan saksi dan ahli," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
(Qur'anul Hidayat)