"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram," tutup Iptu Yeni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Fahmi Firdaus )