Sadis! Abraham Tewas Dikeroyok saat Diborgol Polisi di Pesta Pernikahan

Ponsius Econg, Jurnalis
Minggu 15 September 2024 13:15 WIB
Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Tewas
Share :

"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram," tutup Iptu Yeni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya