LAMPUNG UTARA - Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai kegiatan bisnis ilegal yang melibatkan WNA, yaitu penyewaan rumah warga sebagai guest house.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, setelah melakukan pengintaian dan pengawasan beberapa hari, petugas berhasil mengamankan ketujuh WNA di salah satu rumah warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal, diketahui bahwa Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel, pasangan suami istri asal Brasil, telah mengontrak rumah warga setempat selama empat tahun.
"Mereka membisniskan rumah tersebut kepada para turis mancanegara melalui media sosial mereka, menawarkan fasilitas dan pelayanan selama tinggal di Pesisir Barat," ujar Tyas, Selasa (17/9/2024).