DPR Sebut Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Berdampak pada Nelayan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 19 September 2024 21:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

"Penurunan hasil tangkapan ikan dapat memicu peningkatan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka," imbuhnya.

Daniel juga menyatakan bahwa sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan ini. “Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa, kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” sebut Daniel.

DPR pun banyak menerima aspirasi dari masyarakat mengenai peraturan yang dikeluarkan di akhir periode Pemerintahan saat ini tersebut. Daniel menyatakan banyak masyarakat yang memberikan penolakan terhadap aturan penambangan pasir untuk diekspor itu.

“Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” katanya.

Daniel mengatakan walaupun proses ekspor pasir laut bisa dilakukan jika kebutuhan pasir di Indonesia telah terpenuhi, ia tetap meminta Pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan kebijakan. Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka. 

“Kita berharap Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat,” ungkap Daniel.

"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah kompak menyatakan bahwa kebijakan penambangan pasir laut untuk diekspor tidak akan merusak lingkungan laut. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah Menteri dalam kabinet Indonesia maju, seperti Menko Marves Luhut B. Panjaitan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Bahkan Menteri Sakti Wahyu Teronggono menyatakan bahwa pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Oleh karena itu, PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur bahwa pasir sedimentasi harus digunakan untuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur, dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Meski begitu, Daniel tidak sepakat dengan hal tersebut. Pemerintah diminta mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya para pakar dan pecinta lingkungan. “Malaysia dan Kamboja aja sudah larang ekspor pasir laut ke Singapura karena dampak yang disebabkan sangat besar. Kok kita sekarang malah mundur lagi,” tegas Daniel.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya