Keempat, untuk memberikan gambaran pelaksanaan MLB, forum Sarang mengusulkan tempat pelaksanaan MLB di Bangkalan-Madura Jawa Timur. Usulan ini menjadi alternatif dari usulan sebelumnya Cirebon, Jawa Barat sebagai tempat pelaksanaan MLB.
"Karenanya, penetapan tempat dan waktu MLB akan diputuskan dalam pra MLB dan setelah mendapatkan restu kiai-kiai Sepuh NU," imbuhnya.
Kelima, lanjut KH Maftuh, berpedoman pada kaidah ushul fiqh, Presedium menyadari bahwa MLB memiliki dampak yang kurang baik, namun bila kinerja dan performa PBNU dibiarkan maka potensial menimbulkan mafsudah jauh lebih besar, yaitu rusaknya tatanan organisasi di semua level dan hilangnya kebanggaan menjadi warga NU. "Maka MLB harus dilakukan," tegasnya.
Sedangkan yang keenam, berpedoman pada konstitusi NU adalah kesepakatan tertinggi didalam menyelenggarakan organisasi. Maka pelanggaran terhadap prinsip dasar berorganisasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap syariat.
“Dan yang ketujuh, forum menyepakati membentuk koordinator wilayah PO dan MLB Jawa,” tutup Kiai Maftuh.
(Fahmi Firdaus )