JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong), menanggapi soal penyataan kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut gugatannya di PN Jakpus ditolak.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, dia menegaskan pernyataan pengacara Cak Imin, Anwar Rachman bukan substansi perkara. Menurutnya, ungkapan Anwar tersebut merujuk pada gugatan yang sudah dicabut pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," ujar Taufik di Jakarta, Jumat, (19/12/2024).
Taufik memastikan perkara gugatan klirennya terhadap Cak Imin telah dicabut sebelum adanya jawaban Tergugat. Proses pencabutan terjadi pada saat setelah penggugat membacakan gugatan.
Dia menambahkan, proses hukum yang berkaitan dengan perkara pihaknya menggugat Cak Imin justru sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan bukan PN Jakarta Pusat.
"Dengan Nomor Perkara: 1191/Pdt Sus-Parpol/2024/PN.JKT.SEL. Dan proses hukum masih sidang 5 kali dengan agenda sidang Jawaban Tergugat (Muhaimin Iskandar Ketum DPP PKB)," paparnya.
Taufik memaparkan alasan pihaknya mencabut gugatan bernomor registrasi 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ter-register dengan nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," jelasnya.