"Atas hal tersebut, Penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana perintah UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik,”ujarnya.
“Namun upaya penyelesaian internal tersebut tidak kunjung diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Partai. Sehingga sampai Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Penggugat belum mendapatkan putusan dari Mahkamah Partai, karena perkaranya tidak ada kepastian penyelesaiannya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.