Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Minta KPU Lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf, Begini Reaksi PKB

Yulia Sri Kanti , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |15:48 WIB
Bawaslu Minta KPU Lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf,  Begini Reaksi PKB
Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos
A
A
A

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024. PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil  KPU.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Mohammad Irsyad Yusuf, adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

 "Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).

Cak Udin -- panggilan akrabnya—mengatakan, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mereka yang dipecat partai sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement