Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |19:00 WIB
Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU
Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan penetapan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui, dari lima orang tersebut, dua diantaranya adalah Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf Gus Irsyad).

Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sementara Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aguts Mellaz mengatakan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilantik merupakan kewenangan KPU sesuai aturan yang ada. Tidak hanya partai PKB, permohonan pergantian juga dilakukan oleh beberapa partai lain.

"Kalau proses untuk pergantian calon terpilih sebelum pelantikan itu sudah ada dan diatur mekanisme itu tersendiri. Jadi ada beberapa parpol juga mengajukan hal yang sama, prosesnya juga diberlakukan sama-sama," kata Agust Mellaz di kantornya, Senin (23/9/2024).

Dia mengklaim bahwa pergantian itu telah diatur dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih dan kemudian penggantian calon terpilih.

"Kalau itu belum dilantik maka mekanismenya antara partai politik dengan KPU. Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik. Tapi kalau yang nanti sudah dilantik, per 1 Oktober maka mekanismenya pergantian antar waktu (PAW)," jelasnya.

Dia menyebut, jika para anggota dewan telah dilantik, aturan itu bukan lagi wilayahnya KPU dengan partai melainkan yrsan Presiden yang dapat mengeluarkan SK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement