Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |19:00 WIB
Dipecat Cak Imin Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR, Begini Penjelasan KPU
Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos Batal Jadi Anggota DPR
A
A
A

"Karena itu nanti pasti urusannya sudah SK Presiden. Diajukan ke DPR, DPR akan mungkin meneruskan ke KPU untuk calon pengganti nomor urut berikutnya, atau suara terbanyak berikutnya. Jadi sekarang mekanismenya bentuk yang ada di wilayah KPU dan partai politik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima iNews Media Group, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement