JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 direktorat siber Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2024. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama BSSN.
"Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN untuk melaksanakan penyidikan terkait ilegal akses terhadap salah satu akun milik pegawai BKN yang digunakan oleh tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Tersangka inisial BAG (Barik Abdul Ghofur) umur 25 tahun bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur," sambungnya.
Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi.
"Dan tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8 ribu dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," ujarnya.