TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 25 September 2024 16:57 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar/Okezone
Share :

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi.

Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin --panggilan akrabnya -- mengatakan, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," kata Cak Imin.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya