2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 13:15 WIB
Mapolsek Kumpeh Ilir rusak diserang massa buntut tewasnya tahanan diduga akibat dianiaya polisi (Okezone.com)
Share :

JAMBI - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. "Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).

Kasus Bripka YS dan Brigadir FW kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.

"Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," tandasnya.

Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya