Selanjutnya penemuan mayat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan segera direspons dan petugas langsung ke lokasi serta melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, dan baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," kata Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
(Fakhrizal Fakhri )