JAKARTA - Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP yang jasadnya ditemukan terkapar di kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA.
IS (16), pelaku utama divonis 10 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo, Palembang. Sedangkan tiga anak lainnya divonis 1 tahun tindakan pembinaan pendidikan di Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang digelar terpisah pada Kamis (10/10/2024) dan terbuka untuk umum menghadirkan ke empat ABH. Pertama, sidang vonis digelar majelis hakim terhadap anak ketiga pelaku ABH, yakni Zd (13), ML (12) dan AM (12). Kemudian, IS.
Vonis majelis hakim persidangan jauh lebih rendah dari tuntutan jJaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut sebelumnya para ABH, untuk tiga tersangka dituntut lima tahun penjara, sedangkan IS dituntut hukuman mati.
Keempat ABH didakwa Pasal 76d, Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat I, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.