JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan, perkara kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang. Kelanjutan sidang terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui bahwa sebenarnya pihaknya sudah menerima rencana penuntutan Kusumayati yang sidangnya sudah beberapa kali tertunda.
Terdakwa Kusumayati sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, di mana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.
"Yang pasti rentutnya sudah di kejaksaan. Makanya pimpinan Jampidum memerintahkan kajari kajati. Mungkin secara formal okelah, tapi apa itu penyelesaian yang paling baik," kata Harli Siregar.
Di sisi lain, Kongres Advokat Indonesia (KAI) JPU agar tidak menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan.
"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," ujar Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, Kamis (3/10/2024).