Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap mahasiswa berinisial EP (23) usai menjambret handphone ibu-ibu di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor pada Selasa 1 Oktober 2024. Pelaku ditangkap ketika hendak menjual hanphone curiannya melalui COD.
"Setelah dilakukan pengambilan barang barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M. Thariq.
(Angkasa Yudhistira)