JAKARTA - Dua orang ditetapkan tersangka aksi dugaan pelecehan anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (4/10/2024).
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.
Ade Ary menyebutkan dua orang tersangka tersebut yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU no 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Ade Ary juga menyebutkan keduanya terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin di Tangerang, Jumat mengatakan, Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.