Polisi Tangkap Bos Judi Online Beromzet Puluhan Juta per Bulan di Jelambar Jakarta Barat

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2024 11:05 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online. Foto: Dok Humas Polres Jakbar.
Share :

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat," tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya