Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya juga menangkap empat orang yang diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen.
"Keempat orang tersebut diduga merupakan kaki tangan dari pelaku H," kata Mulia.
Dia menjelaskan, keempatnya berinisial CH, C, Y dan A. "Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen. Penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.