"Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan ketentuan KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon itu dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4 itu.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.
(Fahmi Firdaus )