Perkuat Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama WK Amanah dan Melati

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 20:18 WIB
SKK Migas teken kontrak kerja sama WK Amanah dan Melati. (Foto: dok SKK Migas)
Share :

SURABAYA – Dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Migas atau Production Sharing Contract (PSC) pada dua wilayah kerja di Sumatera dan Sulawesi dengan skema Cost Recovery.

Penandatangan tersebut memperkuat peranan industri hulu migas sebagai mitra utama Pemerintah dalam membangun ketahanan energi yang berkelanjutan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan disaksikan Plt Direktur Jenderal Migas Dadan Kusdiana. Untuk Wilayah Kerja Amanah ditandatangani oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yaitu Direktur PT Medco Energi Amanah Amri Siahaan, Direktur Utama PT Sele Raya Sejati Ham Eddy Tampi serta Direktur Kufpec Indonesia (Amanah) B.V Tareq Ebrahim.

Sedangkan untuk Wilayah Kerja Melati ditandatangani oleh Direktur PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati Muhamad Arifin, Direktur SIEI Melati Limited Qin Shenggao dan Direktur Kufpec Indonesia (Melati) B.V Tareq Ebrahim.

Plt Direktur Jendral Migas Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Pemerintah terus mendorong masuknya investasi di sektor hulu migas. “Kita sama-sama telah menyaksikan penandatanganan kontrak kerjasama wilayah kerja Amanah dan Melati yang merupakan hasil lelang blok migas tahap pertama di tahun 2024," ujarnya.

“Pemerintah terus menyiapkan blok migas yang baru. Lebih dari 60 blok migas disiapkan untuk 5 tahun ke depan, pada 2024 akan segera dilakukan penawaran tahap kedua setelah kabinet Pemerintahan yang baru terbentuk," ucap Dadan.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soejipto mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong eksplorasi secara masif untuk mendapatkan cadangan migas. 

“Potensi pengembangan Industri Migas dan peluang penemuan cadangan pada blok baru masih sangat besar seiring dengan penambahan minat para investor pada industri hulu migas," ujarnya.

Ia menegaskan, untuk mendukung produksi migas yang berkelanjutan serta upaya mencapai target yang telah ditetapkan dalam long term plan (LTP) yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD), maka temuan cadangan baru harus terus didapatkan.

“Penandatanganan WK Amanah dan WK Melati menunjukkan bahwa prospek cadangan migas di Indonesia itu masih ada sekaligus menunjukkan keberhasilan Pemerintah untuk terus membangun daya saing industri migas di tengah persaingan yang semakin ketat dengan negara lain, serta transisi energi yang tengah berlangsung. Ini menunjukkan bahwa industri migas siap dan akan terus menjadi pilar utama ketahanan energi," tuturnya.

Wilayah Kerja Amanah terletak di Sumatera dengan luas wilayah kerja 1.753,15 km2 akan dioperasikan oleh PT Medco Energi Amanah dengan Nilai Total Komitmen Pasti sebesar USD3,150.000 setara dengan Rp50.4 miliar  dengan melakukan komitmen tiga tahun berupa kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 50 km2 Seismik 3D.

Untuk Wilayah Kerja Melati yang berada di onshore dan offshore Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati akan menjadi operator untuk luas wilayah kerja 8.453,70 km2. 

Nilai total komitmen pasti sebesar USD12.700.000 setara Rp203 miliar berupa pelaksanaan kegiatan Studi Geologi dan Geofisika, 200 km2 Seismik 3D, 250 km2 Seismik 2D dalam tiga tahun ke depan.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati Muhamad Arifin mengatakan, Wilayah Kerja Melati akan menambah optimisme dalam mencari cadangan migas.

“Eksplorasi di Indonesia Timur menjadi harapan baru industri migas, kami siap menjalankan komitmen eksplorasi untuk Wilayah Kerja Melati untuk menemukan cadangan baru,” ucapnya.

Sebelum melakukan penandatanganan PSC, kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial, yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya