Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2024 15:01 WIB
Prabowo dan Jokowi (Foto: Tim Media Prabowo)
Share :

- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi: 

BAB VI

Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

- Perubahan ketentuan Pasal 25.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya