Sebelumnya, KPI merilis SE (Surat Edaran) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran (LP), ke lembaga turunannya dan jaringan LP. Dengan adanya SKB, diharapkan kualitas informasi di LP semakin memperhatikan keberimbangan, netralitas, dan tidak memihak.
Hal ini penting bagi publik, agar mereka bisa memilah lalu memilih calon pemimpin berdasarkan kebenaran informasi dari LP.
Penandatanganan SKB tentang gugus tugas pemantauan ini dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho.
(Fahmi Firdaus )