JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Polri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat Selasa (22/10/2024).
Kegiatan dan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November hingga 23 November 2024.
Ketua KPI RI Ubaidillah mendukung SKB tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu. Sehingga baik dalam pikiran lalu tindakan, ada koherensi yang padu satu dengan yang lainnya,” kata Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/10/2014).
Ubaidillah menilai, tidak semua daerah, wilayah kabupaten/kota memiliki lembaga penyiaran lain selain radio. Untuk itu, KPI secara khusus meminta KPU untuk memfasilitasi lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penguatan lembaga penyiaran perlu dilaksanakan agar sosialisasi bisa diupayakan sebaik mungkin dalam kurun waktu yang tersedia, sehingga masyarakat bisa menikmati proses demokrasi.
Sementara itu, ia meminta para awak media tidak merilis pemberitaan yang menimbulkan kekerasan. Ubaidillah juga meminta pers bisa menarasikan Pilkada bisa berjalan secara damai dan kondusif meski adanya perbedaan pilihan.