Tersadar kena tipu muslihat para pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jelutung.
Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Tidak sia-sia, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Jadi tersangka ini berada di hotel, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka tersebut,” imbuh Andi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Xenia, uang tunai, smartphone, kartu ATM dan jimat palsu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)