"Selain itu pernyataan tersebut tidak mempengaruhi substansi putusan karena fakta-fakta yang dibahas di dalamnya telah diuji secara sah dalam persidangan melalui analisis rekaman CCTV yang autentik," ujarnya.
"Lagipula rekaman cctv yg digunakan di persidangan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh para ahli, serta telah dipertimbangkan dalam berbagai tingkat peradilan, termasuk MA," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)