JAKARTA - Persidangan permohonan peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Selasa (29/10/2024). Sidang sempat ditunda lantaran pihak pemohon tidak menghadirkan saksi penemu novum dalam permohonan PK.
Diketahui, saksi tersebut bernama Helmi Bostam dengan latar belakang wiraswasta. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo membuka sidang tersebut. Kemudian, Hakim Atjo mempersilakan kubu Jessica untuk menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso," kata Hakim Atjo membacakan sumpah yang diikuti Helmi Bostam.
Saat ini sidang masih berlangsung yang berisi pembacaan memori PK Jessica Kumala Wongso.
Novum Rekaman CCTV Utuh
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.