JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan wawancara Dharmawan Salihin selaku ayah Wayan Mirna Salihin dengan Karni Ilyas sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kopi sianida.
Jaksa menilai, wawancara Darmawan itu tidak memenuhi kriteria sebagai novum. Hal itu disampaikan Jaksa saat menanggapi memori PK kubu Jessica Wongso.
"Wawancara TvOne dengan saksi Darmawan Salihin tidak memenuhi kriteria sebagai novum atau keadaan baru yang signifikan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dalam video tersebut, Darmawan Salihin menyatakan terdapat potongan video dari CCTV di Kafe Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan.
Akan hal itu, kubu Jessica menilai adanya manipulasi dalam video CCTV yang selama ini diperlihatkan dalam proses sidang tingkat satu.
Menurut Jaksa, wawancara yang dimaksud tidak memiliki kekuatan yuridis. Pasalnya, tidak terjadi dalam persidangan, bersifat opini subjektif, dan tidak menghadirkan bukti material baru.
"Selain itu pernyataan tersebut tidak mempengaruhi substansi putusan karena fakta-fakta yang dibahas di dalamnya telah diuji secara sah dalam persidangan melalui analisis rekaman CCTV yang autentik," ujarnya.
"Lagipula rekaman cctv yg digunakan di persidangan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh para ahli, serta telah dipertimbangkan dalam berbagai tingkat peradilan, termasuk MA," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)