“Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum,"ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )