Pegiat Antikorupsi Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Diterima Pengadilan!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 19:08 WIB
Mantan Anggota Pansel Capim KPK Hendardi
Share :

JAKARTA- Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi mengatakan, kecil kemungkinan akan diterima oleh pihak pengadilan terkait langkah penggiat antikorupsi yang membela Mardani H Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu, (30/10/2024).

Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini melanjutkan, secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," pungkasnya.

Diketahui, Mardani H Maming terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCN.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya