Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Komisioner KPK Soroti Pembelaan Akademisi pada Mardani Maming

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |14:56 WIB
Eks Komisioner KPK Soroti Pembelaan Akademisi pada Mardani Maming
Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi bela Mardani Maming (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana korupsi IUP yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi tersebut jika diselipi alat bukti baru.

“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” kata Haryono Umar, Rabu, (30/10/2024). 

Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut.

Diketahui, Mardani H Maming terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement