Dukung Asta Cita Prabowo, Bareskrim Sita 1 Ton Sabu-Ganja dalam 2 Bulan Operasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 01 November 2024 16:11 WIB
Bareskrim Rilis Kasus Narkotia 1 Ton. Foto: Okezone.
Share :

Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine  932,3 gram, double ll 127.000 butir, kokain  2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis  9.064 gram, hasish  25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water  sebanyak 2.974,9 gram.

"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," ujar Wahyu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya