Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungkapan Polres Lamandau Masuk dalam 80 Kasus Narkoba 1 Ton Sabu dan Ganja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |19:06 WIB
Pengungkapan Polres Lamandau Masuk dalam 80 Kasus Narkoba 1 Ton Sabu dan Ganja
Bareskrim Polri Rilis Narkotika 1 Ton Sabu dan Ganja. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polres Lamandau membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang turut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir. Dalam lima bulan belakangan, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," kata Wahyu dikutip, Sabtu (2/11/2024). 

Penangkapan pertama pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.

Wahyu menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba. Dalam arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diminta melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba dari hulu ke hilir.

Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya. Wahyu menekankan, jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam.

Selain barang bukti, analisis dari PPATK mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang mencapai Rp59,2 triliun. Sebagai langkah tegas, Polri menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bandar senilai Rp869,7 miliar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement