Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Asta Cita Prabowo, Bareskrim Sita 1 Ton Sabu-Ganja dalam 2 Bulan Operasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2024 |16:11 WIB
Dukung Asta Cita Prabowo, Bareskrim Sita 1 Ton Sabu-Ganja dalam 2 Bulan Operasi
Bareskrim Rilis Kasus Narkotia 1 Ton. Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyitaan 1 ton narkotika jenis sabu dan ganja. Jumlah fantastis tersebut diperoleh dalam dua bulan operasi yakni, September hingga Oktober 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap 136 tersangka. Adapun jumlah kasusnya sepanjang dua bulan sebanyak 80 perkara. 

Wahyu menuturkan, pengungkapan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba. 

"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional," kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," tambah Wahyu. 

Dalam hal ini, Bareskrim menangkap tiga jaringan narkotika kelas kakap. Diantaranya adalah, jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian, jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Dan, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi  357.731 butir.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement