Ahli TPPU Jelaskan soal Pembuktian Barang Sitaan di Sidang Harvey Moeis

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 03 November 2024 17:48 WIB
Sidang Harvey Moeis (Foto: Dok Okezone)
Share :

Yunus menegaskan bahwa berbagai bukti transaksi yang mengindikasikan kepemilikan, baik berupa saksi, faktur, ataupun dokumen lainnya, sebaiknya diajukan ke pengadilan.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tuturnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya