UU Ciptaker Dianulir, Menteri Hukum: Pemerintah Taat dan Patuh Terhadap Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 04 November 2024 15:00 WIB
Menteri Hukum
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Pemerintah akan taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," terang Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Kendati demikian, Supratman menyampaikan, dirinya akan melapor tindak lanjut putusan MK ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (4/11/2024) sore. Ia akan menghadap Prabowo bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami sudah bahas rengan Menko Perkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," terangnya.

Baginya, tak ada kekosongan hukum imbas adanya putusan MK. Apalagi, kata dia, MK telah memerintahkan Pemerintah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

"Dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan UMP, karena itu harus ditetapkan," katanya.

"Dan nanti Pak Menko Perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," tandasnya.

 

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya