JAKARTA — Kementerian Hukum mengadakan International Partnership Forum on Strategic Cooperation di The Westin Jakarta. Forum ini menghadirkan negara sahabat, mitra pembangunan, serta organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama pada bidang reformasi regulasi dan lain sebagainya.
Mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekjen Kemenkum, Komjen Nico Afinta, menegaskan, Indonesia saat ini sedang memasuki fase penting dalam modernisasi kerangka hukum nasional.
‘’Oleh karena itu, tumpang tindih regulasi serta lemahnya integrasi data sebagai tantangan utama harus diatasi pemerintah,’’ ujar Nico Afinta, dikutip, Minggu (12/7/2025).
Menurutnya, reformasi regulasi, pengembangan sumber daya manusia, dan digitalisasi tidak akan berhasil tanpa dukungan serta sinergi dari berbagai pihak. ‘’Kolaborasi global kini menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti hadirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026 sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Nico mengatakan, untuk memperbaiki tata kelola regulasi, pemerintah menyiapkan empat langkah strategis.
‘’Yaitu penyederhanaan dan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan regulasi, peningkatan transparansi melalui digitalisasi legislasi, serta perluasan partisipasi publik,’’ tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menambahkan, peran Indonesia semakin kuat di area Kawasan dan berperan penting dalam mendukung rantai pasok global.
‘’Keterlibatan Indonesia di forum multilateral menegaskan posisi Indonesia terhadap pembentukan arsitektur tata kerja global yang inklusif dan berorientasi masa depan,’’ ujarnya.
Prinsip ini kata dia, selaras dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat tata kelola regulasi yang transparan, inklusif dan berorientasi jangka panjang.
‘’Pembentukann regulasi Indonesia sekarang sesusai dengan standar nasional dan internasional,” tutup Dhahana.