Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |17:14 WIB
Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.

Supratman memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia melihat putusan itu tak berlaku secara surut. "Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya, sehingga tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pascaputusan MK ini. "Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement