Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 26 November 2025 |14:26 WIB
Menkum Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dirinya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Saya masih menunggu salinan Keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat salinan Keppres,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Tiga mantan direksi yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).

Karena belum menerima salinan resmi, Supratman menegaskan bahwa ia belum dapat menjelaskan dampak hukum dari rehabilitasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa salinan Keppres akan segera disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu diterima.

“Apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, itu belum bisa dijelaskan karena Keppres harusnya ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul. Setelah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement