Supratman menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak subyektif Presiden, sehingga proses tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.
“Prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Pertimbangan Bapak Presiden? Ya itu merupakan hak istimewa beliau sebagai satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)