Tersangka Bertambah, Meutya Hafid Bakal Nonaktifkan Lagi Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 05 November 2024 15:47 WIB
Menkomdigi Raker dengan DPR RI. Foto: Okezone/Fiqri.
Share :

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (2 tersangka yang baru ditangkap itu) Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya